Sanksi Keanggotaan
Memahami Peran dan Tanggung Jawab Anda sebagai Anggota IAI
Sebagai anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Anda memiliki hak istimewa dan tanggung jawab yang harus dipenuhi untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam profesi akuntansi. Di sini, Anda akan menemukan informasi penting mengenai hak-hak yang dapat Anda nikmati dan kewajiban yang harus Anda penuhi sebagai bagian dari komunitas akuntan terdepan di Indonesia.
Keanggotaan
Tentang IAI
Bidang
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pemberhentian keanggotaan dapat terjadi jika:
- Anggota meninggal dunia
- Anggota mengajukan pengunduran diri dari anggota IAI dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis dengan syarat kewajiban yang belum dipenuhi harus diselesaikan.
- Anggota melanggar ketentuan IAI dan terkena sanksi pemberhentian tetap
SANKSI KEANGGOTAAN
- Anggota yang melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran kewajiban dan ketentuan:
- tidak menjunjung tinggi nama, citra, dan kehormatan organisasi;
- tidak menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, serta semua peraturan dan keputusan organisasi yang berlaku;
- tidak bekerja sama dengan sesama anggota yang lain;
- tidak melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi;
- tidak membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;tidak menaati dan melaksanakan Standar Profesi; dan
- tidak memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) khusus bagi Anggota.
- Sanksi dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- berkewajiban mengikuti PPL;
- denda administratif;
- pembatalan sertifikat Chartered Accountant (CA);
- penurunan keanggotaan;
- pembekuan sementara sebagai anggota;
- pemberhentian tetap sebagai anggota
- Anggota IAI dapat dikenakan lebih dari 1 (satu) jenis sanksi.
Sanksi Tidak Membayar Iuran Anggota dan Tidak Memenuhi Kewajiban PPL
Membayar Iuran | Pemenuhan SKP | Sanksi | Penghapusan Sanksi |
<= 1 tahun | <= 2 tahun | Peringatan tertulis | Dalam hal kewajiban telah dipenuhi |
1 >= 2 tahun | 3 >= 4 tahun | Pembekuan Sementara | Apabila telah memenuhi seluruh kewajibannya |
>2 tahun | >4 tahun | Pemberhentian tetap dan pembatalan sertifikat CA atau sertifikat IAI Lainnya | a. Mengajukan sebagai anggota IAI, dan pengaktifan kembali sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya paling lama 2 (dua) tahun sejak dikenai sanksi Pembekuan Tetap |
Anggota yang dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan dan fasilitas keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku.