Rutinitas menyusun SPT Tahunan PPh Badan 1771 (SPT PPh Badan) telah datang kembali seiring dengan berakhirnya tahun pajak 2018, demikian halnya dengan proses audit atas Laporan Keuangan. Lalu, persiapan apa yang harus dilakukan terkait dengan pengisian event penting tersebut? Pertanyaan itulah yang harus dijawab dan dituntaskan. Jawabnya tidak lain, perusahaan harus meyusun laporan keuangan yang sekaligus juga menyusun rekonsiliasi fiskal serta menghitung pajak kini dan pajak tangguhan. Selain itu, perusahaan harus memperhatikan ekualisasi laporan keuangan Vs SPT PPh Badan dan ekualisasi SPT PPh Badan Vs SPT PPN.
Workshop ini bertujuan: (1) Memberikan pemahaman komprehensif mengenai cara mudah dan praktis dalam menyusun rekonsiliasi fiskal untuk menghitung kewajiban pajak kini sesuai dengan UU Pajak Penghasilan (UU PPh). (2) Memberikan pemahaman komprehensif mengenai cara mudah dan praktis dalam menghitung pajak tangguhan dan menyajikannya dalam laporan keuangan (sesuai PSAK No. 46 Revisi 1 Januari 2018).
Narasumber Workshop
Dr. Nur Hidayat, SE, ME, Ak, CA, BKP
Konsultan Pajak Brevet C (anggota IKPI),
Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, Pengurus IAI Wilayah Jawa Barat
Dosen S2 & PPAk Universitas Kristen Maranatha, Widyatama, dan UNPAD
Penulis Buku ”Corporate Tax Risk Management” (Gramedia Group)
Waktu Pelaksanaan : Jum’at, 22 Februari 2019 | Pkl. 08.30 – 16.00 WIB
Tempat : Prime Park Hotel Bandung Jl. PHH Mustofa No. 43 Bandung 40125
Investasi
Umum :Rp. 1.150.000,-/orang
Anggota IAI : Rp. 950.000,-/orang
Perusahaan : Rp. 950.000,-/orang (Min 3 orang)
KONTEN PENTING – MATERI WORKSHOP
- Mengidentifikasi Penghasilan Objek Pajak, Objek Pajak Final, dan Bukan Objek Pajak.
- Mengidentifikasi Beban (Biaya) Deductable, dan Non-Deductable.
- Menyusun Rekonsiliasi (Koreksi) Fiskal yang Efektif.
- Menghitung Beban Pajak Perusahaan (PPh Kini).
- Ekualisasi Laporan Keuangan Vs. SPT PPh Badan.
- Ekualisasi SPT PPh Badan Vs. SPT PPN.
- Mengidentifikasi Beda Tetap dan Beda Temporer.
- Menghitung (Menentukan) Penghasilan/Beban Pajak Tangguhan.
- Menghitung (Menentukan) Aset/Liabilitas Pajak Tangguhan.
- Memformulasikan Jurnal Pengakuan Pajak Tangguhan.
- Menyajikan Pajak Tangguhan dalam Neraca dan Laporan Laba-Rugi.