ANGGARAN DASAR
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
TAHUN 2010
MUKADIMAH
Bahwa Pembanungan Nasional Indonesia bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adl dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasia dan UUD 1945, maka adalah kewajiban bagi setiap warga Negara Indonesia untuk berdharma bakti sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing dalam Pembangunan Nasional tersebut.
Bahwa Pembinaan dan pengembangan profesi akuntan akan meningkatkan pengabdian profesi ini dalam Pembangunan Nasional yang pada hakekatnya adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan Pembangunan Masyarakat Indonesia.
Bahwa dalam rangka pembinaan tersebut perlu adanya wadah yang mewakili profesi akuntan secara keseluruhan, menetapkan standar kualitas, mengambangkan dan menegakkan kode etik, memelihara martabat dan kehormatan, membina moral dan integritas yang tinggi, menciptakan kepercayaan atas hasil kerja akuntan, dan wadah untuk komunikasi, konsultasi, koordinasi serta usaha-usaha bersama lain yang diperlukan.
Menyadari akan hal-hal tersebut di atas, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa para akkuntan Indonesia bersatu dalam wadah organisasi yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
- Organisasi ini bernama Ikatan Akuntan Indonesia (The Indonesian Institute of Accountants) disingkat IAI.
- Pusat Organisasi IAI berkedudukan di ibu kota Republik Indonesia.
- IAI didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 201957 untuk waktu yang ditentukan.
BAB II
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal 2
IAI adalah organisasi profeesi ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Kongres.
BAB III
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
IAI berazaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.
Pasal 5
IAI bersifat bebas dan tidak terikat pada perkumpulan apapun.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi IAI
Visi IAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan public, yang berorientasi pada etika dan tanggungjawab social, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional.
Pasal 7
Misi IAI
Misi IAI adalah:
| a. | Memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen bisnis dan public yang berorientasi pada etika, tanggung-jawab, dan lingkungan hidup; |
| b. | Mengembangkan pengetahuan dan praktek bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, dan akuntansi bagi masyarakat; dan |
| c. | Berpartisipasi aktif di dalam mewujudkan good governance melalui upaya organisasi yang sah dan dalam perspektif nasional dan internasional. |
BAB V
MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 8
| 1. | IAI bermaksud menghimpun potensi akntan Indonesia untuk menjadi penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. |
| 2. | IAI bertujuan mengembangkan dan mendayagunakan potensi akuntan Indonesia sehingga terbentuk suatu cipta dan karya akuntan Indonesia untuk didharmabaktikan bagi kepentingan bangsa dan Negara. |
| 3. | IAI berfungsi sebagai wadah komunikasi yang menjembatani berbagai latar belakang untuk menjalin kerjasama yang bersifat sinergi secara serasi, seimbang, dan selaras. |
BAB VI
KODE ETIK DAN STANDAR PROFESI
Pasal 9
Kode Etik
| 1. | Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah aturan perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. |
| 2. | Kode Etik IAI meliputi:
|
| 3. | Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk bertujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional. |
| 4. | Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI. |
Pasal 10
Standar Profesi
| 1. | Standar Profesi IAI dirumuskan dan disahkan oleh Badan yang khusus dibentuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus nasional. |
| 2. | Dewan Pengurus Nasional dapat menyerahkan mandate perumusan, pengembangan dan pengesahan Standar Profesi ke Asosiasi yang ditunjuk. |
| 3. | Dewan Pengurus Nasional dapat meminta kembali mandate yang diberikan ke Asosiasi jika terbukti Asosiasi tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. |
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 11
| 1. | Anggota IAI terdiri dari:
|
| 2. | Anggota biasa terdiri dari Perseorangan dan Asosiasi. |
| 3. | Ketentuan mengenai keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. |
BAB VIII
Pasal 12
| 1. | Dewan Pengurus Nasional IAI adalah struktur kepengurusan di tingkat Nasional. | ||||
| 2. | Dewan Pengurus Nasional dapat membentuk Badan atau lembaga yang bertugas membantu Dewan Pengurus Nasional. | ||||
| 3. | Dewan Pengurus Nasional:
|
||||
| 4. | Penjelasan dan ketentuan mengenai struktur organisasi dan alat kelengkapan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. |
Pasal 13
| 1. | Pengurus Wilayah adalah struktur organisasi IAI di tingkat Daerah. |
| 2. | Pengurus Wilayah mengorganisasikan seluruh anggota di wilayah kerjanya. |
Pasal 14
Kompartemen IAI mengorganisasikan anggota berdasarkan klasifikasi latar belakang tugas dan bidang pengabdiannya.
Pasal 15
Mekanisme dan susunan organisasi IAI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
KEPENGURuSAN
Pasal 16
| 1. | Pengurus IAI disebut Dewan Pengurus Nasional yang dipilih dan dasahkan melalui Kongres. |
| 2. | Pengurus IAI Wilayah disebut Pengurus Wilayah yang dipilih dan disahkan memlalui rapat anggota serta dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Nasional. |
| 3. | Pengurus IAI Wilayah disebut Pengurus Kompartemen yang dipilih dan disahkan melalui rapat anggota kompartemen yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Nasional. |
| 4. | Susunan dan wewenang pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. |
BAB X
BADAN-BADAN DAN ALAT KELENGKAPAN KEPENGURUSAN
Pasal 17
| 1. | Badan-badan terdiri dari:
|
||||||||||
| 2. | Alat kelengkapan kepengurusan adalah manajemen eksekutif. | ||||||||||
| 3. | Penjelasan dan ketentuan mengenai Badan-badan dan alat kelengkapan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. |
BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 18
| 1. | Permusyawaratan IAI terdiri dari:
|
||||||||
| 2. | Rapat-rapat terdiri dari:
|
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 19
| 1. | Sumber keuangan organisasi berasal dari:
|
||||||||
| 2. | Ketentuan lebih lanjut mengenai keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. |
BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
IAI hanya dapat dibubarkan melalui kongres atau kongres luar biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pengaturan lebih lanjut Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga memuat ketentuan yang sejalan dan selaras dengan bunyi dan jiwa Anggaran Dasar.
Pasal 23
Anggraran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.