Bandung – Ikatan Akuntan Indonesia IAI Wilayah Jawa Barat pada 29 Agustus dan 05 September 2026, akan melaksanakan workshop aturan Penyataan Standar Akuntansi Keuangan atau biasa disebut PSAK 201 menjadi PSAK 118. Dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta mengenai standar akuntansi dalam menyusun laporan keuangan.
Dr. Evita Puspitasari CA., selaku wakil koordinator bidang humas dan hubungan antar lembaga Ikatan Akuntan Indonesia Jawa Barat dan sekaligus menjadi pembicara dalam workshop tersebut mengatakan, pentingnya memahami aturan baru Penyataan Standar Akuntansi Keuangan PSAK 118 dari PSAK 201, yang nantinya akan diterapkan dalam pencatatan keuangan.
Workshop tersebut juga nantinya membahas sejumlah materi dan membedah langsung kasus keuangan pada perusahaan, selain itu peserta juga akan diberikan materi terupdate tentang aturan PASK 118.
Untuk lebih jelasnya bisa langsung mendaftar pada link yang tertera dibawa ini dan bisa juga melalui akun media sosial IAI Jawa Barat.


