Memahami Dampak PP No. 38/2026, IAI Jawa Barat Gelar Workshop Tata Kelola BUMN

Bandung – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Barat sukses menyelenggarakan Workshop Tata Kelola BUMN bertajuk “Memahami Dampak PP No. 38/2026 Terhadap Pengelolaan dan Aksi-Aksi Korporasi BUMN” pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai implikasi regulasi terbaru terhadap dinamika tata kelola dan tindakan strategis Badan Usaha Milik Negara.

Dalam sambutannya, Ketua IAI Wilayah Jawa Barat, Dr. Prima Yusi Sari, CA, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi dalam pengelolaan BUMN merupakan langkah krusial. Perubahan ini menjadi bagian penting dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan BUMN mampu menciptakan nilai ekonomi dan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Dr. Prima menyampaikan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2026 harus dijadikan momentum bagi para pemangku kepentingan. Regulasi ini mendorong seluruh pihak terkait untuk mencermati kembali bagaimana perubahan kerangka hukum mempengaruhi tata cara pengelolaan BUMN, khususnya dalam proses pengambilan keputusan strategis dan pelaksanaan aksi korporasi.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut tidak cukup jika hanya dipahami dari kacamata hukum dan pemenuhan kepatuhan (compliance) semata. Implikasi yang ditimbulkan juga sangat luas, mencakup aspek keuangan, akuntansi, manajemen risiko, pengendalian internal, hingga tingkat akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan secara menyeluruh.

Dalam menghadapi dinamika dan tantangan baru ini, Dr. Prima menekankan tiga poin utama yang patut menjadi perhatian bersama. Poin pertama adalah penguatan prinsip Good Corporate Governance (GCG), di mana setiap keputusan korporasi BUMN wajib terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran.

Poin kedua yang tidak kalah penting adalah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas operasional dan sikap kehati-hatian. Di tengah tuntutan agar BUMN semakin adaptif dan kompetitif, setiap aksi korporasi tetap harus didasarkan pada pertimbangan bisnis yang rasional, analisis manajemen risiko yang memadai, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sementara itu, poin ketiga berfokus pada penguatan peran profesi akuntan. Dr. Prima menegaskan bahwa akuntan memiliki posisi yang sangat strategis dalam menjamin kualitas informasi keuangan, transparansi pelaporan, efektivitas pengendalian internal, hingga penyediaan data yang andal sebagai dasar pengambilan keputusan perusahaan.

Melalui penyelenggaraan workshop ini, IAI Jawa Barat berharap, para peserta dapat menyerap substansi perubahan regulasi secara utuh. Tidak hanya memahami poin-poin teoritis, tetapi juga memperoleh perspektif praktis mengenai dampaknya terhadap eksekusi aksi korporasi BUMN di lapangan.

Workshop ini menghadirkan pakar dan praktisi berpengalaman, Marisi Purba, CA, sebagai narasumber utama. Dalam sesi pemaparannya, beliau mengupas tuntas berbagai sudut pandang teknis dan strategis terkait penerapan PP No. 38/2026 bagi para pengelola dan praktisi BUMN.

Melalui diskusi interaktif bersama narasumber, kegiatan ini diharapkan dapat membekali para akuntan, manajemen BUMN, serta pemangku kepentingan lainnya untuk lebih siap beradaptasi dan menerapkan tata kelola yang semakin tangguh demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Share the Post: