Brevet Pajak A & B

brosur brevet

Brevet Pajak A & B

 

  • TENTANG PELATIHAN
    Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), yang mana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga peserta dapat memenuhi kewajiban perpajakan pribadinya maupun institusinya dengan baik dan benar.

 

  • MENJAWAB PERMASALAHAN
    Pelatihan ini diharapkan bisa menjawab berbagai permasalahan perpajakan WP Orang Pribadi maupun WP Badan baik yang bersifat konseptual maupun teknis.

 

  • PESERTA YANG TEPAT :
    -SDM bagian pajak/keuangan, akuntan, konsultan, auditor
    -Para akademisi (mahasiswa, dosen)
    -Lulusan SMU / D3 / S1 / S2
    -Para pengusaha atau investor
    -Pihak lain yang ingin memahami perpajakan

 

  • MATERI PELATIHAN :
    Pelatihan disesuaikan dengan perkembangan terbaru peraturan perpajakan dan silabus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang mencakup materi-materi sebagai berikut:

 

  • MATERI
    1. Pengantar Hukum Pajak
    2. KUP A
    3. PPh Orang Pribadi
    4. PPh Pemotongan Pemungutan
    5. Pajak Bumi & Bangunan
    6. Bea Meterai
    7. PPN A
    8. PPh Badan
    9. Pemeriksaan Pajak
    10. KUP B
    11. PPN B
    12. Akuntansi Perpajakan
    13. e-SPT

 

  • FASILITAS PELATIHAN :
    -Modul Pelatihan & UU Perpajakan
    -Laboratorium Komputer
    -Training  Kit  (Standar Pelatihan IAI)
    -Sertifikat
    -Kelas ber-AC, dilengkapi dengan infocus
    -Air minum

 

  • KEUNGGULAN PELATIHAN :
    •    Diperkuat dengan adanya MoU antara Dewan Pengurus Nasional IAI dengan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP_169/PJ/2006 tetang Sosialisasi Perpajakan yang ditandatangani tanggal 23 November 2006
    •    Memiliki izin dari Depniknas No. 139/1.851.47
    •    Materi yang mencakup UU perpajakan terbaru
    •    Modul pelatihan yang selalu updated
    •    Peserta dapat mendiskusikan kasus pajak yang dialami
    •    Tim instruktur yang perpengalaman dan kompenten di bidangnya
    •    Tersedia berbagai pilihan waktu belajar
    •    Sertifikasi kelulusan dari IAI Pusat
    •    Beasiswa mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) tingkat  A atau mengikuti brevet C bagi peserta terbaik

 

PILIHAN WAKTU & BIAYA PELATIHAN :
-Intensif   ( Lama Pelatihan  ± 3,5 Bulan )
Senin s.d Jumat,  Pukul 18.30 – 20.30 WIB
Biaya :      Anggota IAI                  Rp.   1.850.000,-
Mahasiswa                   Rp.   1.950.000,-
Non Anggota  IAI        Rp.   2.100.000,-

 -Eksekutif  ( Lama Pelatihan ± 4 Bulan )
Sabtu dan Minggu,  Pukul 08. 30 – 13.30 WIB
Biaya :      Anggota IAI            Rp.   2.200.000,-
Mahasiswa            Rp.   2.300.000,-
Non Anggota IAI        Rp.   2.450.000,-

Biaya Pendaftaran Rp 50.000.-

Pembayaran :
Tunai atau transfer ke Bank Mandiri
No. Rekening:  131-00-1058031-6
a.n. Ikatan Akuntan Indonesia Wil. Jawa Barat

  • INFO & PENDAFTARAN :

IAI Wilayah Jawa Barat atau LPAP Widyatama
d/a Univ. Widyatama, Jl Cikutra  204 A Bandung
Telp. 022.7218837, 022.70150426.  Fax .022.7274009
E-mail:  iai_jabar@yahoo.com ; iai.wilayahjabar@gmail.com
www.iaijabar.or.id