
Ikatan Akuntan Indonesia melalui Dewan Standar Profesi Jasa
Akuntan (DSPJA – IAI) telah mengeluarkan Standar Profesi Jasa
Akuntan (SPJA) sebagai kodifikasi standar profesi bagi akuntan yang
berlaku dalam KJA. SPJA ini mengacu pada standar profesi yang
berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International
Auditing And Assurance Standard Board of The Internatonal
Federation of Accountants(IAASB-IFAC).
Salah satu SPJA yang telah dikeluarkan oleh DSPJA – IAI adalah
Standar Perikatan Jasa (SPJ) 4410: Perikatan Kompilasi EMKM oleh
KJA. SPJ ini dikeluarkan sebagai pedoman bagi Praktisi dalam
memberikan jasa perikatan kompilasi EMKM oleh KJA. Dengan
panduan SPJ ini diharapkan dapat membantu Praktisi dalam
meningkatkan kualitas jasa yang diberikan oleh Praktisi melalui KJA
agar dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada profesi akuntan
secara umum. PMK 155/PMK. 01/2017 tentang prinsip Mengenali
Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Akuntan Berpraktik. Peraturan ini secara
umum ditunjukan untuk pencegahan dan pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan secara khusus untuk memberikan
koridor bagi para akuntan berpraktik dalam mengenali pengguna
jasanya, yang lebih lanjut berguna bagi tindakan pencegahan terhadap
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ikatan Akuntan Indonesia Bidang Akuntan Kantor Jasa Akuntan
Wilayah Jawa Barat (IAI KAKJA Wilayah Jawa Barat)
menyelenggarakan workshop dengan tema Implementasi SPJ 4410 &
Penerapan PMK 155.
Pokok Pembahasan
1.Tahap penawaran (survey) bagaimana KJA
melakukannya serta mendokumentasikan.
2.Tahap menerapkan PMK 155 sebelum menerbitkan
perikatan.
3.Tahap menerbitkan surat perikatan.
4.Tahap menentukan tim pada perikatan.
5.Tahap menjalankan perikatan kompilasi sesuai
ilustrasi kasus entitas.
6.Tahap fokus dimateri EMKM-nya juga pada CALK
yang harus mampu diungkapkan se-informatif mungkin,
agar ber-value added.
7.Tahap review / penyeliaan aktivitas kompilasi
8.Tahap tim perikatan di review (tim non perikatan)
pihak independen lain (jika ini KJA PT) melakukan
penelaahan proses perikatan kompilasi.
9. Tahap rilis LK kompilasi.
10.Tahap penyerahan (distribusi) hasil LK yang akan
diserahkan ke klien.
11.Tahap setelah LK di deliveri ke klien, bagaimana
dokumentasi di internal.
12.Tahap pengarsipan – akses khusus.
Pemateri
Dra. Tia Adityasih, SH., M.Ak., CPA., CA.
(Ketua KAKJA IAI / Anggota DPN IAI)
Feroza Ranti, CA.
(Wakil Ketua I Bidang Kualitas Kompetensi
dan Profesionalisme KAKJA IAI)
Waktu Pelaksanaan
Jum’at-Sabtu, 13-14 September 2019
Gedung Pertamina Lt.3 Universitas Padjadjaran
Jl. Dipatiukur No. 35 Bandung
Investasi
Rp. 1.000.000,-
Early Bird
Rp. 800.000,-
(Pembayaran sampai tanggal 3 September 2019)
Pembayaran
Bank Mandiri : 1310010580316
Bank Syariah Mandiri : 7700141009
a.n
Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Barat
Contact Person
sdi. Ira Yuliyanti
081572272124 / 0895326342957
Link Pendaftaran:
Unduh File/Dokumen
-
[repeater file_unduhan]
- [if field=file_dokumen_unduhan_array] [pass array=file_dokumen_unduhan_array] [field nama_file_unduhan] [/pass] [/if] [/repeater]