
Bandung – Dinas koperasi dan usaha kecil Provinsi Jawa barat gelar bimbingan teknis penyusunan laporan keuangan koperasi dalam implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP), Rabu (26/08/2026) di Aula Bung Hatta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan ini berkolaborasi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Barat, sehingga melibatkan langsung tiga pengurus IAI wilayah Jawa Barat dengan materi diantaranya, tinjauan perubahan standar akuntansi SAK ETAP menjadi SAK EP pada entitas koperasi, implementasi perlakuan transaksi akuntansi koperasi berdasarkan SAK EP, dan mekanisme penyusunan laporan keuangan koperasi berdasarkan SAK EP.

Dalam sambutan Kepala dinas koperasi dan usaha kecil Provinsi Jawa Barat, yang dibcakan oleh sekretaris dinas koperasi dan usaha kecil Provinsi Jawa Barat, Dr. Tatang Suryana, S.Si., M.Si. menyampaikan, koperasi memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan perekonomian daerah. Untuk memastikan koperasi berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu memastikan bahwa setiap koperasi memiliki standar pelaporan keuangan yang akuntabel.
”Saat ini kita dihadapkan pada masa transisi dari standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik (SAK ETAP) menjadi standar akuntansi keuangan entitas privat (SAK EP),” katanya.
Ia menambahkan pemerintah berupaya memfasilitasi penyesuaian standar pelaporan keuangan serta memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pengurus dan pengawas koperasi mengenai implementasi SAK EP.
“Koperasi diharapkan mampu menghasilkan laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat,” ungkapnya.

Seluruh pengurus dan pengawas koperasi yang hadir dalam bimtek tersebut diharapkan untuk memanfaatkan forum dengan sebaik-baiknya. menggali informasi sebanyak mungkin dari para narasumber, dan segera tindaklanjuti di koperasi masing-masing agar penyusunan laporan keuangan dapat terpenuhi sesuai standar yang baru.