Peraturan terkait Keanggotaan

Memahami Peran dan Tanggung Jawab Anda sebagai Anggota IAI

Sebagai anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Anda memiliki hak istimewa dan tanggung jawab yang harus dipenuhi untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam profesi akuntansi. Di sini, Anda akan menemukan informasi penting mengenai hak-hak yang dapat Anda nikmati dan kewajiban yang harus Anda penuhi sebagai bagian dari komunitas akuntan terdepan di Indonesia.

Peraturan Terkait Keanggotaan

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister PMK RI No. 216/PMK.01/2017

  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan KMK RI No. No. 263/KMK.01/2014

  • Kode Etik Akuntan Kode Etik

  • Surat Keputusan DPN IAI No. KEP-38/SK/DPN/IAI/XII/2012 SK DPN IAI

  • PO No 2 Tahun 2019 – Kewajiban Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota PO No 2 Tahun 2019

  • PO No 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Anggota PO No 2 Tahun 2020

Cara Bergabung

Bergabung dengan IAI adalah langkah penting untuk memperkuat jaringan profesional Anda dan meningkatkan kompetensi dalam bidang akuntansi. Untuk mendaftar sebagai anggota, silakan kunjungi halaman pendaftaran kami dan lengkapi formulir aplikasi.
Dengan menjadi anggota IAI, Anda akan mendapatkan dukungan dan sumber daya yang Anda butuhkan untuk mencapai kesuksesan dalam karir akuntansi Anda. Bergabunglah dengan kami dan jadilah bagian dari komunitas akuntan terdepan di Indonesia. Dengan revisi ini, diharapkan halaman “Keanggotaan IAI” dapat memberikan informasi yang jelas dan menarik bagi calon anggota, serta mendorong mereka untuk bergabung dengan organisasi.