Peraturan terkait Keanggotaan
Memahami Peran dan Tanggung Jawab Anda sebagai Anggota IAI
Sebagai anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Anda memiliki hak istimewa dan tanggung jawab yang harus dipenuhi untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam profesi akuntansi. Di sini, Anda akan menemukan informasi penting mengenai hak-hak yang dapat Anda nikmati dan kewajiban yang harus Anda penuhi sebagai bagian dari komunitas akuntan terdepan di Indonesia.
Keanggotaan
Tentang IAI
Bidang
Peraturan Terkait Keanggotaan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister PMK RI No. 216/PMK.01/2017
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan KMK RI No. No. 263/KMK.01/2014
Kode Etik Akuntan Kode Etik
Surat Keputusan DPN IAI No. KEP-38/SK/DPN/IAI/XII/2012 SK DPN IAI
PO No 2 Tahun 2019 – Kewajiban Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota PO No 2 Tahun 2019
- PO No 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Anggota PO No 2 Tahun 2020