Akuntan Perpajakan
Kompartemen Akuntan Pajak (IAI-KAPj) didirikan untuk mengembangkan kemampuan profesional akuntan pajak yang berperan penting dalam sektor perpajakan Indonesia. Dengan fokus pada peningkatan kompetensi dan integritas, IAI-KAPj bertujuan untuk menjadi jembatan antara dunia bisnis dan pemerintah, serta memberikan kontribusi nyata dalam penyusunan kebijakan perpajakan yang lebih baik. Bergabunglah dengan kami untuk membangun masa depan perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.
Bidang
Tentang IAI
Keanggotaan
Tentang IAI KAPj
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Pajak (IAI-KAPj) resmi dibentuk pada tanggal 13 Maret 2014 dalam rapat anggota IAI. Dalam rapat tersebut, Prof. Hutagaol terpilih sebagai ketua pertama IAI-KAPj melalui musyawarah mufakat. Saat ini, beliau menjabat sebagai Direktur Peraturan Perpajakan II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sebagai ketua, Prof. Hutagaol didampingi oleh Wakil Ketua I, Dadang Suwarna, yang merupakan Direktur Pemeriksaan DJP, dan Wakil Ketua II, Dr. Ella Mustikasari, yang menjabat sebagai Sekretaris Departemen Akuntansi di Universitas Surabaya. Proses pemilihan ini dipimpin oleh Anggota DPN IAI, Chris Kuntadi, dengan Elly Zarni Husin dari IAI sebagai sekretaris. Setiap calon harus mendapatkan dukungan minimal dari 10 anggota, dan sekitar 90 anggota utama IAI dari berbagai wilayah turut serta dalam pemilihan ini.
Setelah terbentuk, IAI-KAPj diharapkan menjadi organisasi yang dapat mengembangkan kemampuan profesional akuntan pajak di Indonesia. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi akuntan dalam sektor perpajakan, serta berfungsi sebagai mediator antara dunia bisnis dan pemerintah dalam isu perpajakan. IAI-KAPj juga diharapkan aktif memberikan masukan kepada pemerintah dalam penyusunan peraturan perpajakan.
Pembentukan IAI-KAPj adalah bagian dari program kerja DPN IAI periode 2010-2014, yang sejalan dengan MoU antara IAI dan Direktorat Jenderal Pajak. MoU ini bertujuan untuk meningkatkan peran akuntan profesional dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat. Selain itu, pembentukan kompartemen ini juga mendukung terbitnya PMK 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara, yang menegaskan peran IAI dalam menjaga profesionalisme akuntan di Indonesia.
IAI-KAPj diharapkan dapat memotivasi akuntan profesional di sektor perpajakan untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi negara. Anggota DPN IAI, Maliki Heru Santosa, menyambut baik pembentukan ini sebagai bentuk dukungan IAI kepada negara, dengan menegaskan pentingnya standar dan kode etik profesional dalam praktik perpajakan.
Kedepannya, IAI-KAPj akan fokus pada peningkatan kemampuan perpajakan anggotanya, sehingga dapat menghasilkan akuntan pajak yang kompeten dan terpercaya. Kehadiran KAPj diharapkan mampu menjembatani perbedaan antara standar akuntansi dan peraturan perpajakan, serta memberikan kontribusi nyata bagi dunia perpajakan di Indonesia. Setelah pemilihan, Prof. Hutagaol mengajak seluruh anggota kompartemen untuk bersama-sama membangun sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik, dengan menyusun program kerja yang akan menjadi dasar kegiatan IAI-KAPj di masa depan.